BATAM - realitakepri.com, Kemarin Anggota Kepolisian Sekupang dari Jajaran Polresta Barelang ikuti sidang perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait adanya Kasus pungli yang terjadi sebelumnya di pintu masuk Pantai Cipta Land di Tiban
Berkas perkara tipiring disidangkan di Pengadilan Negeri Batam, Jumat (17/9/21),
Sidang Tipiring tersebut dipimpin oleh Hakim Adiswarna Chainur Putra yang didampingi Panitera Suyatno dengan 3 terdakwa inisial AS, IA, LA beserta barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp.780.000,- (tujuh ratus delapan puluh ribu rupiah).
Setelah mendengarkan keterangan dari terdakwa dan para saksi, maka Hakim menjatuhkan hukuman kurungan selama 1 bulan, dengan masa percobaan 2 bulan, dan barang bukti disita oleh Negara.
Melalui Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardana, Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur membenarkan bahwa anggotanya mengikuti sidang.
Dijelaskan kepada Media bahwa "Tipiring ini adalah bagian dari proses hukum dan selama kegiatan berlangsung tertib dan kondusif, tentunya tetap dengan protokol kesehatan yang Ketat," kata Yudha,
0 Comments