Tim K-9 BC Batam Temukan Tembakau Gorila, Kiriman Dari Jakarta ke Batam.


BATAM - realitakepri.com,  Tim Petugas K-9 Bea Cukai Batam Gagalkan Pengiriman Dua ( 2 ) Bungkus Tembakau

Gorila Dari Jakarta Ke Batam

,Batam, 16/9/2021. Sampai dengan 31 Agustus 2021, Bea Cukai Batam berhasil menorehkan

347 penindakan dengan total nilai tangkapan Rp66,25 miliar, dan taksiran

potensi kerugian

Negara Rp18,63 miliar, 13 diantaranya adalah penindakan atas peredaran NPP (Narkotika,

Psikotropika, dan Prekursor).



Untuk penindakan NPP, Bea Cukai Batam telah mengamankan 8.932 gram sabu, 65.670 butir

ekstasi, 220 butir happy five, 2,77 gram kokain sejumlah, 7,25 gram ganja, dan 5,80 gram

Tembakau gorila. Penindakan tembakau gorila merupakan penindakan terhadap barang

Kiriman yang akan dikirimkan dari Jakarta ke Batam, Sabtu (7/8/2021).


Penindakan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil kerjasama analisa

Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam dan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh,

Tim K-9 Bea Cukai Batam.

" Tanggal 07 Agustus 2021, sekira pukul 10.30 WIB, di Tempat Penimbunan Sementara (TPS)

DNL, Tim K-9 bersama-sama dengan pegawai Perusahaan Jasa Titipan (PJT) memeriksa

barang yang sebelumnya telah diatensi berdasarkan informasi dari masyarakat dan hasil

analisa,” ungkap Kepala Seksi Layanan Informasi, Undani.



Diketahui paket kiriman tertera nama pengirim MM, dengan penerima inisial M yang

beralamat di sebuah perumahan di daerah Tembesi, Batam.

" Anjing K-9 memberikan respon ketika memeriksa paket tersebut, selanjutnya dilakukan

pemeriksaan lebih mendalam bersama kuasa barang dengan cara membuka isinya,” lanjut

Undani.



Petugas mendapati dua bungkus ziplock berisi irisan daun tembakau yang diduga merupakan

tembakau gorila/marijuana sintetis sebanyak 5,8 gram.

" Terhadap barang bukti diserahterimakan ke Kepolisian Resor Kota Barelang untuk proses

Lebih lanjut,” pungkas Undani.



Upaya penyelundupan tembakau gorila tersebut dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal

132 ayat (1) dengan ancaman pidana mati/penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun

Dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar

Rupiah).

" Papar Undani

Post a Comment

0 Comments