Sungguh Mirisssss Dan Menggegerkan! Tambang Pasir Ilegal Di Kelurahan Batu Besar Kecamatan Nongsa Beroperasi Kembali Dengan Lancar, Aparat Tutup Mata!

Foto : HSN yang di duga kuat humas dari aktivitas Penambangan Pasir illegal. 

Realitakepri.com - Batam - Sebuah skandal besar tengah terjadi di Batam, di mana tambang pasir ilegal di Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, beroperasi kembali tanpa hambatan. Berdasarkan pantauan langsung awak media, Sabtu (25/05/2024). Aktivitas tambang pasir ilegal ini berlangsung mulus tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH) setempat.

Dalam lokasi yang sangat strategis dan tersembunyi, jauh dari jalan utama dan terlindungi oleh rimbunnya pepohonan, para pelaku tambang pasir ilegal dengan bebas menjalankan aktivitas mereka. Warga setempat berinisial 'M' mengungkapkan bahwa tambang ini sudah lama beroperasi. "Yang saya tahu tambang pasir itu sudah lama beroperasi, bang. Dulu sempat juga dirazia, tapi sekarang sudah mulai lagi. Lori pasir sudah mulai keluar masuk lagi dari sana," ungkapnya dengan nada resah.

'M' menambahkan, "Para penambang pasir ilegal itu menggunakan mesin dompeng, pipa paralon, selang, cangkul, sekop, saringan pasir, dan memuat pasir ke dalam dump truck secara manual."

Saat tim media menyambangi lokasi, mereka bertemu dengan seseorang yang sering disebut sebagai humas dari pertambangan ilegal tersebut, berinisial 'HSN'. "Kalau kerja pasir kita sendiri, kalau rajin dapat banyak, kalau nggak rajin nggak dapat banyak. Bagi hasil per lori, seratus lima puluh untuk tim yang terdiri dari empat orang. Gaji dibagi empat. Untuk penjualan, itu urusan supir dengan pembelinya. Kalau ke developer, biasanya sistem kontrak. Saat ada razia, kita tetap harus ada pasir, kalau tidak ada, pasir tongkang jadi solusi meski harganya mahal," jelasnya dengan blak-blakan.

Foto (Istimewa) : LESIARO NAZARA Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD KEPRI.

LESIARO NAZARA Ketua Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) DPD KEPRI Menyatakan bahwa " Setiap aktivitas Galian C belum ada izinnya dari Provinsi Kepulauan Riau  dan dari dinas terkait. Untuk itu kami harapkan kepada Aparat Penegak Hukum terkait untuk bertindak cepat dan tegas, supaya tidak mengakibatkan kerusakan lingkungan yang lebih parah di kecamatan nongsa." Tegasnya. 


Meskipun sering dirazia oleh APH, lokasi tambang pasir ilegal ini tetap beroperasi tanpa hambatan. Padahal, jelas dalam undang-undang bahwa kegiatan ini melanggar hukum. Para pelaku tambang pasir ilegal dapat dikenai Pasal 161 jo 35 ayat 3 huruf c dan g, Pasal 104 atau 105, dan/atau Pasal 158 jo Pasal 35 UU No.3 Tahun 2020 tentang Perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta.

Lebih parahnya lagi, pelaku yang melakukan aktivitas di hutan lindung dapat dipidana penjara 1-5 tahun dan denda Rp500 juta hingga Rp2,5 miliar sesuai UU No.18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang diubah dalam UU Cipta Kerja.

Pertanyaannya sekarang adalah : di mana peran aparat hukum? Mengapa tambang pasir ilegal ini dapat beroperasi dengan begitu mulusnya? Keadilan dan ketegasan penegakan hukum seolah menjadi tanda tanya besar dalam kasus ini. 

Di mohon Kepada Aparat Penegak Hukum dan seluruh Instansi Pemerintah Terkait untuk dapat Menindak tegas Para Pelaku dan Mafia tersebut yang dapat merusak lingkungan hingga dapat mengakibatkan bencana alam hanya demi keuntungan pribadi.

Penulis : M. Rizky 

Post a Comment

0 Comments